PASIEN BPJS

Pasien BPJS yang kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat,
RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampe maksimal baru bIcara tentang Biaya.
Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS  bintang 5 tidak ikut BPJS. KarEna setelah melewati masa krisis.Pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.
SEHINGGA SEGERALAH BERGABUNG DENGAN ASURANSI BPJS..DENGAN KELAS MANAPUN.
DEMI PERSIAPAN DAN KESEHATAN KITA.

APabila ada rumah sakit...yg menolak pasien dalam kondusi darurat....laporkan ke 1500567  HALOKEMENKES  ATAU WWW.KEMKES.GO.ID
TWEET@KEMENKES.

SEBARKAN INFO INI  DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.
SANKSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAHSAKIT.

Komentar