BAB
II
PEMBAHASAN
JENAZAH
Jenazah atau mayat atau jasad adalah
orang yang telah meninggal dunia setelah proses pengurusan jenazah, termasuk di
dalamnya memandikan, mengkafani, dan proses lainnya berdasarkan ajaran agama masing-masing.
Hendaklah memperbanyak mengingat mati
dan bertobat dari segala dosa, terlebih lagi bagi orang sakit, agar lebih giat
beramal kebaikan dan menjauhi larangan Allah swt.
Firman Alllah swt:
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan
mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu.”(Ali
Imran : 185)
A. Menjenguk
Orang Sakit
Menjenguk orang sakit hukumnya sunnat,
guna penghibur kesedihannya. Karena kegembiraan orang sakit itu dapat juga
menjadi obat.
Hak seorang islam atas orang islam
yang lain ada lima, yaitu :
a. Menjawab
salam
b. Menjenguk
orang sakit
c. Menghantarkan
jenazah
d. Mengabulkan
undangan
e. Mendoakan
orang bersin
Orang
yang menjeguk orang sakit hendaklah mendoakan agar sakitnya lekas sembuh dan
menganjurkan supaya dia supaya dia taubat dari segala dosa, membayar
hutang jika ada dan berwasiat. Si sakit
hendaklah berprasangka baik kepada Allah swt. Karena Ia mengetahui bahwa Allah
swt. Bersifat pengasih, penyayang dan pengampun.
B. Hal-Hal
Yang Dilakukan Terhadap Orang Yang sakit Parah
1. Orang
yang sakit parah yang disangka hampir menghembuskan nafas penghabisan, hendaklah dihadapkan ke
kiblat.
2.
Orang yang sakit
parah hendaklah diajarkan membaca kalimat tauhid (Laailaaha illallaah) artinya
“Tiada Tuhan Melainkan Allah ”.
3.
Orang yang sakit
parah sebaiknya dibacakan Suray Yasin
C.
Hal-Hal Yang
Harus Dilakukan Terhadap Orang Yang Meninggal
1.
Hendaklah
dipejamkan (ditutupkan) matanya dan menyebut kebaikan, serta mendoakan dan
meminta ampun atas dosanya.
2.
Hendaklah
ditutup seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan supaya tidak
terbuka auratnya.
3.
Tidak ada
halangan untuk mencium, bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya yang sangat
sayang dan berduka cita atas kematiannya.
4.
Ahli mayat yang
mampu hendaklah dengan segara membayar hutang Si Mayat jika ia berhutang, baik
dibayar dari harta peninggalannya atau dari pertolongan dari keluarga-keluarga
itu sendiri. Adapun orang yang tidak mampu, maka terserah pada Allah swt. Yang
Maha Pemurah, menurut keadaan tujuan dan maksud orang itu sewaktu ia berhutang.
D.
Beberapa
Kewajiban Yang Berhubungan Dengan Orang Mininggal
1.
Memandikan
Syarat wajib
mandi sebagai berikut.
a.
Mayat itu orang
islam
b.
Didapati
tubuhnya walaupun sedikit
c.
Mayat itu bukan
mati syahi ( mati dalam peperangan untuk membela Agama Allah swt)
Sekurang-kurang mandi untuk melepaskan kewajiban
itu, sekali merata kesekalian badannya. Sesudah dihilangkan najis yang ada pada
badannya dengan cara bagaimana pun. Sebaik-baiknya hendaklah mayat itu
diletakkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai, ditempat
yang sunyi bearti tidak ada orang yang masuk ke tempat itu, melainkan orang
yang memandikan dan orang menolong
mengurus keperluan yang bersangkutan dengan mandi itu. Pakaiannya diganti
dengan kain basahan (kain mandi), kain mandi itu sebaiknya kain sarung supaya
auratnya tidak mudah terbuka. Sesudah diletakkan di atas ranjang didudukkan dan
disandarkan punggungnya kepada sesuatu lantas disapu perutnya dengan tangan dan
d itekan sedikit supaya keluar kotorannya. Perbuatan itu hendaklah diikuti
dengan air dan harum-haruman agar menghilangkan bau kotoran yang keluar.
Sesudah itu mayat ditelentangkan lantas dicebokkan dengan tangan kiri yang
memakai sarung tangan, sesudah cebok
sarung tangan hendaklah diganti dengan yang bersih. Lantas dimasukkan
anak jari kemulutnya, digosok giginya dan dibersihkan mulutnya dan diwudhukan.
Kemudian dibasuh kepalanya, janggutnya dan disisir
rambut dan janggutnya perlahan-lahan. Rambutnya yang tercabut hendaklah
dicampur kembali ketika mengkafaninya. Setelah itu dibasuh sebelah kanannya,
kemudian sebelah kirinya dan dibaringkan ke sebelah kirinya dan dibasuh
badannya sebelah kanannya. Kemudian dibaringkan lagi kesebelah kanannya dan
dibasuh badanya sebelah kiri. Rentetan sekalian tersebut dihitung satu kali. Disunnatkan
tiga atau lima kali. Air pemandian mayat itu sebaiknya air dingin, kecuali jika
berhajat kepada air panas karena sangat dingin atau karena susah
menghilangkan kotoran. Baik juga pakai
sabun atau sebagainya. Selain basuh yang penghabisan. Adapun air pembasuh
penghabisan itu, baik dicampur dengan kapur barus sedikit atau harum-haruman yang lain.
Yang berhak memandikan mayat sebagai berikut.
Kalau mayat itu laki-laki hendaklah yang
memandikannya laki-laki pula. Tidak boleh perempuan memandikan mayat laki-laki
terkecuali istri dan muhrimnya. Sebaliknya jika mayat itu perempuan hendaklah
dimandikan oleh perempuan pula, tidak boleh laki-laki memandikan perempuan
terkecuali suami atau muhrimnnya. Jika suami dan muhrim sama-sama ada. Suami
lebih berhak untuk memandikan istrinya. Begitu juga jika istri dan muhrim sama-sama
ada, maka istri lebih berhak untuk memandikan suaminya. Bila meninggal seorang
perempuan dan ditempat itu tidak ada perempuan, suami atau muhrimnnya pun tidak
ada. maka mayat itu hendaklah ditayamumkan saja. Apabila mayat kanak-kanak
laki-laki maka boleh perempuan memandikannnya begitu juga boleh mayat
kanak-kanak perempuan boleh pula laki-laki memandikannya. Jika ada beberapa
orang yang berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang
terdekat kepada mayat. Kalau ia mengetahui akan kewajiban mandi serta
dipercayai. Kalau tidak, berpindahlah hak kepada yang lebih jauh yang
berpengetahuan serta amanah (dipercayai)
2.
Mengkapani mayat
Hukum mengkapani
(membungkus) mayat itu adalah fardu kifayah atas orang yang hidup. Kapan itu
diambilkan dari harta Si Mayat sendiri. Jika ia meninggalkan harta kalau ia
tidak meninggalkan harta, maka kapannya wajib atas orang yang wajib memberi
belanjanya ketika ia hidup. Kalau yang wajib memberi belanja itu tidak pula
mampu, hendaklah diambilkan dari baitul mal. Bila ada baitul mal dan diatur
menurut hukum agama islam. Jika baitul mal tidak ada atau tidak teratur, maka
wajib atas orang muslim yang mampu. Demikian pula belanjanya yang lain-lain yang bersangkut
dengan keperluan mayat. Baik mayat laki-laki maupun perempuan. Sebaik-baiknya
untuk laki-laki tiga lapis kain, tiap-tiap lapis dari padanya mmenutupi
sekalian badanya. Sebagian ulama berpendapat satu daripada tiga lapis itu,
hendaklah izar (kain Mandi ) dua lapis menutupi sebagian badannya.
Cara Memakainya.
Dihamparkan
sehelai-sehelai dan ditaburkan ke atas tiap-tiap lapis itu seperti kapur barus
dan sebagainya. Lantas mayat diletakkan diatasnya. Sesudah diberi kapur barus
dan sebagainya. Kedua tangannya diletakkan di atas dadanya, dengan tangan kanan
di atas tangan kiri. Atau kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya.
Cara Memakainya.
Dipakaikan kain
basahan, baju, tutup kepala lalu ke kudung. Kemudian dimasukkan dalam kain yang
meliputi sekalian badannya. Diantara beberapa lapisan kain tadi sebaiknya
diberi harum-haruman seperti kapur barus.
3.
Menyembahyangkannya/Mensholatkannya
Syarat
sembahhyang mayat.
a.
Syat-syarat
sembahyang yang lain juga menjadi syarat sembahyang mayat seperti menutup
aurat, suci badan dan pakaian menghadap ke kiblat.
b.
Sesudah mayat
dimandikan dan kapani
c.
Letak mayat itu,
di sebalah kiblat orang yang menyembahyangkan, terkecuali kalau sembahyang di
atas kubur atau sembahyang gaib.
Rukunnya.
a.
Niat,
sebagaimana sembahyang yang lain
b.
Takbir 4 kali
dengan takbirratul ihram
c.
Membaca
Al-Fatihah sesudah tabirratul ihram
d.
Membaca sholawat
atas Nabi Muhammad saw. Sesudah takbir kedua
e.
Mendoakan mayat
sesudah takbir ketiga
f.
Berdiri jika mampu
g.
Memberi salam
Sunnat sembahyang mayat
a.
Mengangkat
tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir tersebut
b.
Israr
(merendahkan suara bacaan )
c.
Membaca ta’awuz
Perempuan Menyalatkan Mayat
Sebagian
ulama memandang bahwa salat perempuan atas mayat tidak dapat membayar fardu
kafiyah kalau laki-laki masih ada. Akan tetapi, ulama yang lain berpendapat
bahwa salat perempuan itu dapt membayar fardu kifayah karena salat meraka sah.
Pendapat yang kedua inilah yang lebih sah dan kuat.
Berjamaah
Salat jenazah disunnatkan
berjamaah, dan hendaknya dijadikan tiga saf (baris). Satu saf
sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang. Maka jika yang sholat ada enam
orang, hendaknya tiap-tiap saf terdiri atas dua orang agar dapat menjadi tiga
saf. Makmum wajib mengikuti imam dalam takbir. Karena yang dimaksud mengikuti
di sini hanya dalam takbir itu, maka jika makmum ketinggalan (tidak mengikuti)
imam pada salah satu takbir, sehingga imam telah takbir selanjutnya, maka
batallah salatnya.
Salat Gaib
Salat atas mayat yang gaib itu sah
walaupun sesudah dikuburkan. Sah pula salat di atas kubur. Imam dan orang yang
salat sendiri sunnatkan berdiri di arah kepala mayat laki-laki, atau di arah tengah (pingang) mayat perempuan.
Mati Syahid
Yang dimaksud dengan mati syahid
ialah orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir untuk menjunjung
tinggi agama Allah. Orang yang mati syahid itu tidak dimandikan, tidak
disalatkan, dan cukup dikafani dengan pakaiannya yang berlumur darah itu.
Dalam pembagian fiqh, syahid itu
terbagi atas tiga bagian :
1.
Syahid dunia dan
akhirat
2.
Syahid dunia
saja
3.
Syahid akhirat
saja
Membawa Jenazah Ke Kubur
Sesudah mayat dimandikan, dikafani,
dan disalatkan, lalu dibawa ke kubur, dipikul pada empat penjuru, berjalan
membawa jenazah itu hendaknya dengan segera. Berjalan mengantarkan jenazah
adalah suatu amal kebaikan.
4.
Menguburkan
Mayat
Kewajiban
yang keempat terhadap mayat adalah menguburkan-nya. Hukum menguburkan
mayat adalah fardu kifayah atas yang
hidup. Dalamnya kuburan sekurang-kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk
mayat itu dari atas kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, sebab
maksud menguburkan mayat ialah unntuk menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga
kesehatan orang-orang yang ada disekitar tempat itu.
Lubang
kubur disunatkan memakai lubang lahad kalau tanah pekuburan itu keras, tetapi
jika tanah pekuburan tidak keras, mudah runtuh, seperti tanah yang bercampur
dengan pasir, maka lebih baik dibikinkan lubang tengah.
Sesampainya
mayat dikuburan, kepalanya hendaklah diletakkan disisi kiri kubur, lalu
diangkat ke dalam lahad atau lubang tengah, dimiringkan ke sebelah kanannya,
dihadapkan ke kiblat.
Beberapa
Sunat Yang Bersangkutan Dengan Kubur
1.
Ketika
memasukkan mayat ke dalam kubur, sunat menutup bagian atasnya dengan kain atau
yang lainnya kalau mayat itu perempuan.
2.
Kuburan itu
sunat ditinggikan kira-kira sejengkal dari tanah biasa, agar diketahui.
3.
Kuburan lebih
baik didatarkan daripada dimunjungkan.
4.
Menandai kuburan
dengan batu atau yang lainnya disebelah kepalanya.
5.
Menaruh kerikil
(batu kecil-kecil) diatas kuburan.
6.
Meletakkan
pelepah yang basah diatas kuburan.
7.
Menyiram kuburan
dengan air.
Larangan Yang Bersangkutan Dengan
Kuburan
1.
Menembok kuburan
2.
Duduk di atasnya
3.
Membuat rumah di
atasnya
4.
Membuat
tulisan-tulisan di atasnya
5.
Membuat
pekuburan menjadi masjid
JENAZAH
DISUSUN
OLEH
NAMA KELOMPOK 5
: SUSANTI
AGUNG
WAHYUDI
HARUN
RONI
ARZUKNI
ACHMAD
TARMIZI
KESSY
BUNGA
KELAS : MI-1A
MATA KULIAH : PEND. AGAMA
ISLAM
DOSEN : EFNIAR,
M.Si
PROGRAM STUDI MANAJEMEN INFORMATIKA
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
AMIK-BINA SRIWIJAYA
PALEMBANG
2011
KATA
PENGANTAR
Puji
dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunianya
kami berhasil menyelesaikan Makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang Jenazah.
Dalam Makalah ini kami berusaha
menjelaskan tentang pengertian dari jenazah, menjelaskan tentang menjenguk
orang sakit, menjelaskan hal-hal yang dilakukan terhadap orang yang sakit
parah, menjelaskan hal-hal yang dilakukan terhadap orang yang meninggal, menjelaskan
beberapa kewajiban yang berhubungan dengan meninggal, mati syahid serta sholat
gaib dan yang lainnya.
Kami menyadari bahwa makalah ini
masih dapat banyak kekurangan, baik dari segi isi maupun sistematika. Oleh
karena itu, kami sangat berterima kasih apabila ada kritik dan saran membangun
untuk perbaikan makalah ini.
Harapan kami, semoga makalah ini
bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Palembang, Desember 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Islam sebagai agama yang membawa rahmat
bagi semesta alam atau rahmatan lil’alamin, islam banyak memiliki ajaran-ajaran
yang berhubungan dengan kepentingan sosial, salah satunya adalah kepengurusan
jenazah.dalam islam telah ditetapkan kewajiban kita sebagai seorang muslim
terhadap mayat atau orang yang telah meniggal dunia. Dalam kepengurusanya kita
harus melakukan dengan ketetapan yang telah ditentukan menurut ajaran islam.
Jenazah harus dikuburkan karena takut menimbulkan bau yang membuat orang
disekitar akan terganggu.
BAB
III
PENUTUP
I. Kesimpulan
Dalam ajaran islam
kepengurusan jenazah mempunyai urutan. Mulai dari memandikan, mengkafani,
menyalatkan, serta menguburkannya. Kita sebagai umat muslim disunatkan juga
menjenguk serta mendoakan orang yang sedang sakit.
II. Saran
Kita sebagai umat islam
harus saling tolong menolong terutama dalam kepengurusan jenazah. Serta
bersilahturrah sesama manusia agar terjalin tali persaudaraan yang erat dan
menjaga kerukunan.
Dan kita juga harus
mengingat bahwa setiap yang bernyawa akan mengalami kematian dan kita harus semakin
meningkatkan ketakwaan terhadap Allah swt.
DAFTAR
PUSTAKA
Rahayu,Minto.
2007. Pendidikan Agama Islam.Jakarata:PT
Grasindo
Tim
AMIK-Bina Sriwijaya. 2010. Pendidikan Agama
Islam. Palembang:Tunas Gmilang Press
Rasjid.Sulaiman.
2005. Fiqh Islam..Bandung:Sinar Baru
Algensindo
Komentar
Posting Komentar