SHOLAT JENAZAH


BAB II
PEMBAHASAN
JENAZAH
Jenazah atau mayat atau jasad adalah orang yang telah meninggal dunia setelah proses pengurusan jenazah, termasuk di dalamnya memandikan, mengkafani, dan proses lainnya berdasarkan  ajaran agama masing-masing.
Hendaklah memperbanyak mengingat mati dan bertobat dari segala dosa, terlebih lagi bagi orang sakit, agar lebih giat beramal kebaikan dan menjauhi larangan Allah swt.
Firman Alllah swt:

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu.”(Ali Imran : 185)

A.      Menjenguk Orang Sakit
Menjenguk orang sakit hukumnya sunnat, guna penghibur kesedihannya. Karena kegembiraan orang sakit itu dapat juga menjadi obat.
Hak seorang islam atas orang islam yang lain ada lima, yaitu :
a.       Menjawab salam
b.      Menjenguk orang sakit
c.       Menghantarkan jenazah
d.      Mengabulkan undangan
e.       Mendoakan orang bersin
Orang yang menjeguk orang sakit hendaklah mendoakan agar sakitnya lekas sembuh dan menganjurkan supaya dia supaya dia taubat dari segala dosa, membayar hutang  jika ada dan berwasiat. Si sakit hendaklah berprasangka baik kepada Allah swt. Karena Ia mengetahui bahwa Allah swt. Bersifat pengasih, penyayang dan pengampun.

B.       Hal-Hal Yang Dilakukan Terhadap Orang Yang sakit Parah
1.      Orang yang sakit parah yang disangka hampir menghembuskan  nafas penghabisan, hendaklah dihadapkan ke kiblat.
2.      Orang yang sakit parah hendaklah diajarkan membaca kalimat tauhid (Laailaaha illallaah) artinya “Tiada Tuhan Melainkan Allah ”.
3.      Orang yang sakit parah sebaiknya dibacakan  Suray Yasin

C.       Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Terhadap Orang Yang Meninggal       
1.      Hendaklah dipejamkan (ditutupkan) matanya dan menyebut kebaikan, serta mendoakan dan meminta ampun atas dosanya.
2.      Hendaklah ditutup seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan supaya tidak terbuka auratnya.
3.      Tidak ada halangan untuk mencium, bagi keluarganya atau sahabat-sahabatnya yang sangat sayang dan berduka cita atas kematiannya.
4.      Ahli mayat yang mampu hendaklah dengan segara membayar hutang Si Mayat jika ia berhutang, baik dibayar dari harta peninggalannya atau dari pertolongan dari keluarga-keluarga itu sendiri. Adapun orang yang tidak mampu, maka terserah pada Allah swt. Yang Maha Pemurah, menurut keadaan tujuan dan maksud orang itu sewaktu ia berhutang.

D.      Beberapa Kewajiban Yang Berhubungan Dengan Orang Mininggal
1.      Memandikan
Syarat wajib mandi sebagai berikut.
a.       Mayat itu orang islam
b.      Didapati tubuhnya walaupun sedikit
c.       Mayat itu bukan mati syahi ( mati dalam peperangan untuk membela Agama Allah swt)
Sekurang-kurang mandi untuk melepaskan kewajiban itu, sekali merata kesekalian badannya. Sesudah dihilangkan najis yang ada pada badannya dengan cara bagaimana pun. Sebaik-baiknya hendaklah mayat itu diletakkan ditempat yang tinggi, seperti ranjang atau balai-balai, ditempat yang sunyi bearti tidak ada orang yang masuk ke tempat itu, melainkan orang yang memandikan dan  orang menolong mengurus keperluan yang bersangkutan dengan mandi itu. Pakaiannya diganti dengan kain basahan (kain mandi), kain mandi itu sebaiknya kain sarung supaya auratnya tidak mudah terbuka. Sesudah diletakkan di atas ranjang didudukkan dan disandarkan punggungnya kepada sesuatu lantas disapu perutnya dengan tangan dan d itekan sedikit supaya keluar kotorannya. Perbuatan itu hendaklah diikuti dengan air dan harum-haruman agar menghilangkan bau kotoran yang keluar. Sesudah itu mayat ditelentangkan lantas dicebokkan dengan tangan kiri yang memakai sarung tangan, sesudah cebok  sarung tangan hendaklah diganti dengan yang bersih. Lantas dimasukkan anak jari kemulutnya, digosok giginya dan dibersihkan mulutnya dan diwudhukan.
Kemudian dibasuh kepalanya, janggutnya dan disisir rambut dan janggutnya perlahan-lahan. Rambutnya yang tercabut hendaklah dicampur kembali ketika mengkafaninya. Setelah itu dibasuh sebelah kanannya, kemudian sebelah kirinya dan dibaringkan ke sebelah kirinya dan dibasuh badannya sebelah kanannya. Kemudian dibaringkan lagi kesebelah kanannya dan dibasuh badanya sebelah kiri. Rentetan sekalian tersebut dihitung satu kali. Disunnatkan tiga atau lima kali. Air pemandian mayat itu sebaiknya air dingin, kecuali jika berhajat kepada air panas karena sangat dingin atau karena susah menghilangkan  kotoran. Baik juga pakai sabun atau sebagainya. Selain basuh yang penghabisan. Adapun air pembasuh penghabisan itu, baik dicampur dengan kapur barus sedikit atau   harum-haruman yang lain.
Yang berhak memandikan mayat sebagai berikut.
Kalau mayat itu laki-laki hendaklah yang memandikannya laki-laki pula. Tidak boleh perempuan memandikan mayat laki-laki terkecuali istri dan muhrimnya. Sebaliknya jika mayat itu perempuan hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, tidak boleh laki-laki memandikan perempuan terkecuali suami atau muhrimnnya. Jika suami dan muhrim sama-sama ada. Suami lebih berhak untuk memandikan istrinya. Begitu juga jika istri dan muhrim sama-sama ada, maka istri lebih berhak untuk memandikan suaminya. Bila meninggal seorang perempuan dan ditempat itu tidak ada perempuan, suami atau muhrimnnya pun tidak ada. maka mayat itu hendaklah ditayamumkan saja. Apabila mayat kanak-kanak laki-laki maka boleh perempuan memandikannnya begitu juga boleh mayat kanak-kanak perempuan boleh pula laki-laki memandikannya. Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan, maka yang lebih berhak ialah keluarga yang terdekat kepada mayat. Kalau ia mengetahui akan kewajiban mandi serta dipercayai. Kalau tidak, berpindahlah hak kepada yang lebih jauh yang berpengetahuan serta amanah (dipercayai)

2.      Mengkapani mayat
Hukum mengkapani (membungkus) mayat itu adalah fardu kifayah atas orang yang hidup. Kapan itu diambilkan dari harta Si Mayat sendiri. Jika ia meninggalkan harta kalau ia tidak meninggalkan harta, maka kapannya wajib atas orang yang wajib memberi belanjanya ketika ia hidup. Kalau yang wajib memberi belanja itu tidak pula mampu, hendaklah diambilkan dari baitul mal. Bila ada baitul mal dan diatur menurut hukum agama islam. Jika baitul mal tidak ada atau tidak teratur, maka wajib atas orang muslim yang mampu. Demikian pula  belanjanya yang lain-lain yang bersangkut dengan keperluan mayat. Baik mayat laki-laki maupun perempuan. Sebaik-baiknya untuk laki-laki tiga lapis kain, tiap-tiap lapis dari padanya mmenutupi sekalian badanya. Sebagian ulama berpendapat satu daripada tiga lapis itu, hendaklah izar (kain Mandi ) dua lapis menutupi sebagian badannya.
Cara Memakainya.
Dihamparkan sehelai-sehelai dan ditaburkan ke atas tiap-tiap lapis itu seperti kapur barus dan sebagainya. Lantas mayat diletakkan diatasnya. Sesudah diberi kapur barus dan sebagainya. Kedua tangannya diletakkan di atas dadanya, dengan tangan kanan di atas tangan kiri. Atau kedua tangan itu diluruskan menurut lambungnya.
Cara Memakainya.
Dipakaikan kain basahan, baju, tutup kepala lalu ke kudung. Kemudian dimasukkan dalam kain yang meliputi sekalian badannya. Diantara beberapa lapisan kain tadi sebaiknya diberi harum-haruman seperti kapur barus.

3.      Menyembahyangkannya/Mensholatkannya
Syarat sembahhyang mayat.
a.       Syat-syarat sembahyang yang lain juga menjadi syarat sembahyang mayat seperti menutup aurat, suci badan dan pakaian menghadap ke kiblat.
b.      Sesudah mayat dimandikan dan kapani
c.       Letak mayat itu, di sebalah kiblat orang yang menyembahyangkan, terkecuali kalau sembahyang di atas kubur atau sembahyang  gaib.
       Rukunnya.
a.       Niat, sebagaimana sembahyang yang lain
b.      Takbir 4 kali dengan takbirratul ihram
c.       Membaca Al-Fatihah sesudah tabirratul ihram
d.      Membaca sholawat atas Nabi Muhammad saw. Sesudah takbir kedua
e.       Mendoakan mayat sesudah takbir ketiga
f.       Berdiri jika mampu
g.      Memberi salam

Sunnat sembahyang mayat
a.       Mengangkat tangan pada waktu mengucapkan takbir-takbir tersebut
b.      Israr (merendahkan suara bacaan )
c.       Membaca ta’awuz
       Perempuan Menyalatkan Mayat
Sebagian ulama memandang bahwa salat perempuan atas mayat tidak dapat membayar fardu kafiyah kalau laki-laki masih ada. Akan tetapi, ulama yang lain berpendapat bahwa salat perempuan itu dapt membayar fardu kifayah karena salat meraka sah. Pendapat yang kedua inilah yang lebih sah dan kuat.

Berjamaah
Salat jenazah disunnatkan berjamaah, dan hendaknya dijadikan tiga saf (baris). Satu saf sekurang-kurangnya terdiri atas dua orang. Maka jika yang sholat ada enam orang, hendaknya tiap-tiap saf terdiri atas dua orang agar dapat menjadi tiga saf. Makmum wajib mengikuti imam dalam takbir. Karena yang dimaksud mengikuti di sini hanya dalam takbir itu, maka jika makmum ketinggalan (tidak mengikuti) imam pada salah satu takbir, sehingga imam telah takbir selanjutnya, maka batallah salatnya.

Salat Gaib
Salat atas mayat yang gaib itu sah walaupun sesudah dikuburkan. Sah pula salat di atas kubur. Imam dan orang yang salat sendiri sunnatkan berdiri di arah kepala mayat laki-laki, atau di  arah tengah (pingang) mayat perempuan.

Mati Syahid
Yang dimaksud dengan mati syahid ialah orang yang terbunuh dalam peperangan melawan orang kafir untuk menjunjung tinggi agama Allah. Orang yang mati syahid itu tidak dimandikan, tidak disalatkan, dan cukup dikafani dengan pakaiannya yang berlumur darah itu.
Dalam pembagian fiqh, syahid itu terbagi atas tiga bagian :
1.      Syahid dunia dan akhirat
2.      Syahid dunia saja
3.      Syahid akhirat saja
       Membawa Jenazah Ke Kubur
Sesudah mayat dimandikan, dikafani, dan disalatkan, lalu dibawa ke kubur, dipikul pada empat penjuru, berjalan membawa jenazah itu hendaknya dengan segera. Berjalan mengantarkan jenazah adalah suatu amal kebaikan.

4.      Menguburkan Mayat
Kewajiban yang keempat terhadap mayat adalah menguburkan-nya. Hukum menguburkan mayat  adalah fardu kifayah atas yang hidup. Dalamnya kuburan sekurang-kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, sebab maksud menguburkan mayat ialah unntuk menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan orang-orang yang ada disekitar tempat itu.
Lubang kubur disunatkan memakai lubang lahad kalau tanah pekuburan itu keras, tetapi jika tanah pekuburan tidak keras, mudah runtuh, seperti tanah yang bercampur dengan pasir, maka lebih baik dibikinkan lubang tengah.
Sesampainya mayat dikuburan, kepalanya hendaklah diletakkan disisi kiri kubur, lalu diangkat ke dalam lahad atau lubang tengah, dimiringkan ke sebelah kanannya, dihadapkan ke kiblat.

Beberapa Sunat Yang Bersangkutan Dengan Kubur
1.      Ketika memasukkan mayat ke dalam kubur, sunat menutup bagian atasnya dengan kain atau yang lainnya kalau mayat itu perempuan.
2.      Kuburan itu sunat ditinggikan kira-kira sejengkal dari tanah biasa, agar diketahui.
3.      Kuburan lebih baik didatarkan daripada dimunjungkan.
4.      Menandai kuburan dengan batu atau yang lainnya disebelah kepalanya.
5.      Menaruh kerikil (batu kecil-kecil) diatas kuburan.
6.      Meletakkan pelepah yang basah diatas kuburan.
7.      Menyiram kuburan dengan air.

Larangan Yang Bersangkutan Dengan Kuburan
1.      Menembok kuburan
2.      Duduk di atasnya
3.      Membuat rumah di atasnya
4.      Membuat tulisan-tulisan di atasnya
5.      Membuat pekuburan menjadi masjid







JENAZAH







DISUSUN OLEH


NAMA KELOMPOK  5   :    SUSANTI
                                                  AGUNG WAHYUDI
                                                  HARUN RONI
                                                  ARZUKNI
                                                  ACHMAD TARMIZI
                                                  KESSY BUNGA
KELAS                               :    MI-1A
MATA KULIAH               :    PEND. AGAMA ISLAM
DOSEN                               :    EFNIAR, M.Si



PROGRAM STUDI MANAJEMEN INFORMATIKA
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
AMIK-BINA SRIWIJAYA
PALEMBANG
2011

KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkat rahmat dan karunianya kami berhasil  menyelesaikan Makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan tentang Jenazah.
            Dalam Makalah ini kami berusaha menjelaskan tentang pengertian dari jenazah, menjelaskan tentang menjenguk orang sakit, menjelaskan hal-hal yang dilakukan terhadap orang yang sakit parah, menjelaskan hal-hal yang dilakukan terhadap orang yang meninggal, menjelaskan beberapa kewajiban yang berhubungan dengan meninggal, mati syahid serta sholat gaib dan yang lainnya.
            Kami menyadari bahwa makalah ini masih dapat banyak kekurangan, baik dari segi isi maupun sistematika. Oleh karena itu, kami sangat berterima kasih apabila ada kritik dan saran membangun untuk perbaikan makalah ini.
            Harapan kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.
                                                                        Palembang,    Desember  2011
                                                                                   

                                                                                    Penulis




BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
       Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi semesta alam atau rahmatan lil’alamin, islam banyak memiliki ajaran-ajaran yang berhubungan dengan kepentingan sosial, salah satunya adalah kepengurusan jenazah.dalam islam telah ditetapkan kewajiban kita sebagai seorang muslim terhadap mayat atau orang yang telah meniggal dunia. Dalam kepengurusanya kita harus melakukan dengan ketetapan yang telah ditentukan menurut ajaran islam. Jenazah harus dikuburkan karena takut menimbulkan bau yang membuat orang disekitar akan terganggu.


















BAB III
PENUTUP
I.       Kesimpulan
Dalam ajaran islam kepengurusan jenazah mempunyai urutan. Mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan, serta menguburkannya. Kita sebagai umat muslim disunatkan juga menjenguk serta mendoakan orang yang sedang sakit.  


II.    Saran
Kita sebagai umat islam harus saling tolong menolong terutama dalam kepengurusan jenazah. Serta bersilahturrah sesama manusia agar terjalin tali persaudaraan yang erat dan menjaga kerukunan.
Dan kita juga harus mengingat bahwa setiap yang bernyawa akan mengalami kematian dan kita harus semakin meningkatkan ketakwaan terhadap Allah swt.




DAFTAR PUSTAKA

Rahayu,Minto. 2007. Pendidikan Agama Islam.Jakarata:PT Grasindo
Tim AMIK-Bina Sriwijaya. 2010. Pendidikan Agama Islam. Palembang:Tunas Gmilang Press
Rasjid.Sulaiman. 2005. Fiqh Islam..Bandung:Sinar Baru Algensindo








Komentar